Total Kasus Covid-19 di Lingkungan DPR RI Capai 194 Orang, Sekjen DPR: 8 Orang Anggota Dewan

| 04 Feb 2022 16:54
Total Kasus Covid-19 di Lingkungan DPR RI Capai 194 Orang, Sekjen DPR: 8 Orang Anggota Dewan
Ilustrasi rapat DPR (Antara)

ERA.id - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya telah melakukan tes lacak kontak erat atau tracing kepada 214 orang di lingkungan Kompleks Parlemen.

Hasilnya, 194 orang terkonfirmasi positif Covid-19, delapan orang di antaranya merupakan anggota dewan.

"Dari tracing kami tadi pagi itu ada 214, siang ini saya sudah dapat update sekarang ada 194 orang (positif Covid-19)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

"Kalau untuk anggota DPR ada tambahan baru empat orang, kalau dengan yang kemarin (total) ada 13, tapi karena sudah ada yang negatif, jadi anggota (yang positif Covid-19) sekarang ada delapan," imbuhnya.

Selain anggota DPR RI, ada pula tenaga ahli, pegawai PNS hingga petugas kebersihan di kompleks parlemen yang terpapar Covid-19.

Namun, semuanya tidak ada yang bergejala berat, sehingga hanya perlu menjalani isolasi mandiri.

"Semua bergelaja ringan jadi tidak ada yang parah, jadi kita monitor juga anggota baik ASN, TA, PPASN, maupun cleaning service," kata Indra.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, parlemen kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work form home (WFH) yang berlaku mulai hari ini.

Puan menambahkan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 perse setiap harinya.

Namun, untuk kegiatan rapat di komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) kembali diperketat. Puan mengatakan, kehadiran fisik di ruang rapat dibatasi maksimal 30 persen. Selain itu, rapat hanya boleh berlangsung hingga pukul 15:30 WIB.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," papar Puan.

Rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi juga jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

Puan mengatakan, setiap peserta rapat juga diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR sebelum rapat berlangsung.

"Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.

"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," imbuhnya.

Rekomendasi