Komnas HAM Bakal Periksa Terbit Rencana Soal Keragkeng Manusia di Langkat, Besok

| 06 Feb 2022 16:23
Komnas HAM Bakal Periksa Terbit Rencana Soal Keragkeng Manusia di Langkat, Besok
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pada Senin (7/2). Pemeriksaan ini terkait dengan temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah politisi Golkar tersebut.

"Mudah-mudahan Senin, kita akan memeriksa saudara TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi virutal, Minggu (6/2/2022).

Taufan mengatakan, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari Terbit di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). Sebab saat ini Terbit merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia mengaku, selama ini kerja sama antara Komnas HAM dengan KPK berjalan baik. Sehingga diharapkan, pemeriksaan terhadap Terbit besok dapat berjalan lancar.

"Karena dia tahanan KPK, kami periksa di KPK. Kita akan minai keterangan di KPK," kata Taufan.

Taufan menjelaskan, salah satu hal yang ingin ditegaskan Komnas HAM pada pemeriksaan besok terkait jumlah orang yang pernah berada di dalam kerangkeng manusia tersebut. Sebab, data dari pihaknya berbeda dengan pengakuan dari Terbit.

Menurutnya, dari data Komnas HAM, jumlah orang yang pernah keluar masuk kerangkeng manusia itu berjumlah ratusan. Namun, dalam sebuah video, Terbit pernah mengaku jumlahnya mencapai ribuan.

"Kalau yang kita dapatkan kan ratusan, tetapi ketika ada satu video Pak TRP ini diwawancarai, dia menyebut ribuan. Makanya, nanti kita akan mintai keterangannya," kata Taufan.

"Dia katakan sudah ribuan. Jadi mana yang benar? Makanya kita akan mintai keterangan," imbuhnya.

Selain itu, Komnas HAM juga ingin mempertegas istilah yang digunakan untuk kerangkeng manusia tersebut. Sebab, Terbit sendiri pernah menegaskan bahwa kerangkeng di halaman belakang rumahnya itu bukan tempat rehabilitasi, melainkan tempat pembinaan.

Sementara, dari data yang didapat Komnas HAM, beberapa pihak mengaku kerangkeng manusia tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

"Kita akan mintai keterangan, karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, dia (Terbit) mengatakan sudah riban yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan, terminologinya beda lagi," kata Taufan.

Sebelumnya, Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.

Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, selain kasus korupsi, diduga bupati tersebut juga terlibat dalam dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi untuk pekerja sawit di ladangnya.

Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1).

Namun, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa kerangkeng tersebut diperuntukkan bagi pecandu narkoba.

"Kenapa ada kerangkeng, ternyata itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi. Dan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Kapolda Panca, Senin (24/1).

Rekomendasi