ERA.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman Pontoh mengatakan usulan perpanjangan batas usia pensiun TNI membutuhkan kajian akademis.
"Perpanjangan usia pensiun hendaknya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik, tetapi dikaitkan dengan kajian akademis," kata Soleman dalam keterangan yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, usulan perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun untuk TNI, sebagaimana Polri, akan sangat menyulitkan, baik bagi tamtama, bintara, maupun perwira.
"Untuk tamtama dan bintara, sangat menyulitkan mereka ketika harus pensiun pada usia 60 tahun. Hal ini karena pada usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan," ujar Soleman Pontoh.
Bagi para perwira, kata dia, juga ada dampak negatif yang dimunculkan, yaitu mereka akan sulit melanjutkan karier di luar dunia militer, baik di perusahaan, partai politik, maupun LSM, karena sudah terlalu tua.
Dengan demikian, Soleman pun memandang usulan usia pensiun anggota TNI menjadi 60 tahun itu bernilai subjektif.
"Apalagi usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk DPR sehingga sudah masuk ranah politik," katanya.
Soleman mengutarakan bahwa perpanjangan usia pensiun menunjukkan pelemahan kualitas internal TNI karena makin banyaknya usia yang terlalu tua untuk siap berperang dan pelemahan penyebaran militansi ke Indonesia yang biasanya dimotori tentara-tentara di luar barak.
Diakatakan pula bahwa usia pensiun militer tidak bisa disamakan dengan polisi karena tugas keduanya berbeda. Polisi, kata Soleman, bertugas di ranah sipil, sementara militer di ranah pertahanan yang harus naik dan turun gunung menghadapi musuh.
Hal senada diungkapkan pula oleh pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Ia menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun akan menunjukkan kesan adanya permasalahan regenerasi di tubuh TNI.
Padahal, kata dia, saat ini masih banyak perwira TNI yang masih mampu menjalankan tugas dan pada usia aktif.
"Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara akan menutup celah untuk menjawab persoalan yang masih belum ideal perihal kebutuhan mereka," kata Khairul Fahmi.
Sebelumnya diwartakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun TNI muncul dari gugatan yang dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam pokok permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai batasan usia pensiun dalam Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Euis dan kawan-kawan menilai batasan usia pensiun TNI perlu direvisi sehingga sama dengan aturan Polri.