Pemerintah Pertimbangkan Hapus Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai April

| 14 Feb 2022 17:05
Pemerintah Pertimbangkan Hapus Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai April
Penumpang Bandara Soetta (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan itu akan diterapkan pada April 2022 dengan catatan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, pelaku perjalanan luar negeri tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan memberlakukan kebijakan wajib karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai 1 Maret 2022. Aturan ini diharapkan dapat diterapkan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap maupun dosis ketiga atau booster.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret, atau mungkin lebih awal dari itu, hari karantina akan diturunkan menjadi tiga hari untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri," kata Luhut.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama lima hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan tujuh hari bagi yang belum divaksin lengkap.

Namun, mulai pekan depan, pemerintah akan memberlakukan aturan durasi karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi booster. Namun, mereka tetap diwajibkan melakukan tes PCR secara mandiri di hari kelima setibanya di Indonesia.

Luhut kembali mengingatkan, kebijakan terkait karantina ini masih akan terus dikaji dan dipertimbangkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus di kemudian hari.

"Sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," kata Luhut.

"Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua," tegasnya.

Rekomendasi