Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Permainan Karantina: Beberapa Orang Asing Komplain ke Saya

| 01 Feb 2022 18:30
Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Permainan Karantina: Beberapa Orang Asing Komplain ke Saya
Presiden Jokowi (Sekretariat Presiden)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan permainan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk internasional.

Hal ini buntut dari sejumlah komplain ke Jokowi dari warga negara asing (WNA) yang tengah menjalani karantina di Indonesia.

Perintah ini disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1).

"Disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina yang benar dari luar negeri," kata Jokowi dikutip, Selasa (1/2/2022).

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permaianan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah kebijakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari, dari yang sebelumnya tujuh hari. Hal ini masih dalam rangka pencegahan masuknya Covid-19 Varian Omicron ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat karantina lima hari ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

"Pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan karantina selama tujuh hari.

Luhut menjelaskan, berubahnya aturan karantina ini berdasarkan pertimbangan bahwa sebagian besar Varian Omicron disebabkan karena pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, berdasarkan berbagai riset, masa inkubasi varian Omicron hanya selama tiga hari.

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagain besar pelaku perjalanan luar negeri adalah (membahwa) Omicron dan berbagai riset menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar tiga hari," papar Luhut.

Selain itu, perubahan kebijakan karantina ini merupakan langkah pemerintah dalam merealokasi sumber daya yang dimiliki, salah satunya yaitu fasilitas kesehatan. Menurut Luhut, sejulah wisma yang sebelumnya dimafaatkan untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, saat ini mulai difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat (isoter).

Hal ini lantaran kasus Covid-19 Varian Omicron trennya sudah mulai bergesar, yang awalnya paling banyak didominasi oleh pelaku perjalan luar negeri, kini lebih banyak ditemukan karena transmisi lokal.

Rekomendasi