ERA.id - Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhendra, menanggapi pernyataan Ustadz Basalamah tentang "diharamkan wayang ".
"Kami dukung, upaya klarifikasi termasuk proses secara hukum karena jika wayang dilarang (diharamkan) maka budaya lain juga bisa diharamkan termasuk Gandrung, yakni tarian tradisional dari Banyuwangi, daerah saya," kata Suhendra di Hotel Singhasari and Resort di Batu, Jawa Timur, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia menyatakan itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme IX-2022 diikuti 34 provinsi, termasuk FKPT baru, yakni Papua dan Papua Barat.
"Jika ada indikasi intoleran dalam pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, maka perlu sikap tegas kita yang dia sampaikan melanggar hukum," katanya.
"Jadilah pendakwah yg berwawasan kebangsaan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI menjunjung tinggi toleransi, keberagaman, saling menghormati sesama umat manusia, dan wajib melestarikan budaya bangsa di seluruh Indonesia," ujarnya menambahkan.
Ia menyebutkan sikap intoleran adalah awal terbentuknya radikalisme, yang melahirkan ekstremisme serta hilirnya adalah terorisme. Intoleran terhadap keberagaman kini kian marak, yakni ada sikap eksklusif dengan mengkafirkan orang di luar kelompok.
Basalamah melalui video yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Senin (14/2/2022) memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait potongan video ceramahnya soal wayang.
Klarifikasi dan permohonan maaf dia itu disampaikan karena beredarnya video potongan ceramahnya yang menyebut wayang haram dalam ajaran Islam.
Menurut dia, video ceramahnya soal wayang itu merupakan potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah di Masjid Blok M Jakarta beberapa tahun silam.
Ia dalam menegaskan dalam jawaban di potongan video yang viral itu, tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang. Ia menyampaikan hanya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi.