Buruh Desak Menaker Dicopot Gara-Gara Aturan JHT, Ketum PKB: Biasalah, Kalau Beda Pandangan, 'Muncul Itu'

| 16 Feb 2022 16:32
Buruh Desak Menaker Dicopot Gara-Gara Aturan JHT, Ketum PKB: Biasalah, Kalau Beda Pandangan, 'Muncul Itu'
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

ERA.id - Kelompok buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini buntut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo. Diketahui, Ida Fauziyah merupakan kader PKB.

"Terserah Pak Jokowi aja," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2022).

Menurut Muhaimin, desakan untuk meminta seorang menteri dicopot dari jabatannya itu wajar terjadi. Terlebih jika kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pandangan publik.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Muhaimin.

Meski begitu, Muhaimin meminta Ida untuk segera mengumpulkan pimpinan serikat buruh untuk membahas aturan pencairan JKT. Dia juga meminta kadernya itu selalu berdiskusi dengan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Bu Ida saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya. Sekali lagi, setiap bikin keputusan, libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Terbitnya aturan ini kembali menimbulkan gelombang unjuk rasa. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh puluhan ribu buruh tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Rekomendasi