ERA.id - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun).
Hal tersebut tertulis dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam klaim JHT," terang Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Ida, pekerja dapat melakukan klaim terhadap dana JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Itu artinya, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Dirinya mengklaim revisi aturan yang menuai polemik tersebut sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.
Maka ia pun berharap pekerja dan buruh saat ini dapat menjalankan kegiatan pekerjaannya seperti biasa tanpa harus terpikirkan lagi soal dana JHT.
"Meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," tandasnya.