Catat! Mulai 1 Maret, Jual-Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

| 19 Feb 2022 20:03
Catat! Mulai 1 Maret, Jual-Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai jual-beli tanah dan rumah.

Dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, tertulis kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual-beli tanah dan rumah.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip pada Sabtu (19/2/2022).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, aturan ini seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa JKN merupakan bagian dari sistem sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekansime asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib atau mandatori. Hal ini sejalan pula dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang telah diubah dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," tulis surat itu.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga menegaskan bahwa dalam diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil harus memastikan permohonan pendaftaran peralihan atas jual beli tanah harus merupakan peserta aktif dari program JKN.

"Menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi surat tersebut.

Syarat baru jual beli tanah dan rumah ini efektif berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga menginstruksikan agar Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.

Rekomendasi