UU IKN Timbulkan Pro dan Kontra Hingga Gugatan ke MK, Jokowi: Sudah Disetujui DPR, Mestinya Tidak Dipertentangkan Lagi

| 22 Feb 2022 13:15
UU IKN Timbulkan Pro dan Kontra Hingga Gugatan ke MK, Jokowi: Sudah Disetujui DPR, Mestinya Tidak Dipertentangkan Lagi
Jokowi (Dok. Instagram Jokowi)

ERA.id - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) banyak menimbulkan pro dan kontra sejak saat pembahasan hingga pengesahan di DPR RI. Belakangan, perundang-undangan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo memahami sebuah gagasan dan rencana mengenai transformasi besar memang kerap kali menimbulkan pro dan kontra. Apalagi ini terkait dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Banyak memang sebuah transformasi besar, sebuah perubahan besar, sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra. Ada yang setuju ada yang tidak setuju," kata Jokowi dalam sambutannya di peresmian NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Meski begitu, Jokowi mengingatkan bahwa UU IKN ini secara hukum politik sudah selesai. Sebab, UU IKN sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan sebelumnya juga sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya UU IKN sudah tidak bisa diperdebatkan lagi oleh siapapun.

"Dalam sistem politik kita jelas, bahwa UU-nya sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh delapan fraksi dari sembilan fraksi yang ada. Artinya secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangan lagi, mestinya," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyinggung soal rencana pemindahan ibu kota negara ini bukanlah gagasan baru. Gagasan serupa sebelumnya pernah diwacanakan oleh Presiden RI pertama Soekarno dan Presiden RI kedua Suharto.

Di era kepemimpinan Presiden Soekarno misalnya, pernah ada wacana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun rencana itu tak sempat terwujud lantaran ada gejolok politik di Indonesia.

"Pak Harto juga memiliki gagasan yang sama untuk memindahkan ibu kota negara, tapi bergeser sedikit ke Jonggol di Jawa Barat," kata Jokowi.

Dia menjelaskan, alasannya ingin memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Panjem Paser Utara, Kalimantan Timur demi pemerataan pembangunan hingga sosial. Menurutnya, sudah terlalu lama segala hal terpusat di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.

Misalnya, 56 persen penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa. Kemudian, 58 persen produk domestik bruto (PDB) di Indonesia berada di Pulau Jawa, khususnya Jakarta. Hal ini mengakibatkan ketimpangan antar wilayah, terlebih antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

"Sekali lagi, perpindahan ini adalah untuk pemerataan. Baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan juga keadilan sosial," tegas Jokowi.

Untuk diketahui, setelah UU IKN disahkan oleh DPR RI pada Selasa (18/1) lalu, sejumlah pihak melayangkan gugatan ke MK. 

Salah satu pihak yang menggugat UU IKN ke MK yaitu Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang digawai oleh sejumlah tokoh diantaranya yaitu mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi.

Gugatan uji formil UU IKN itu diajukan lantaran PNKN menilai dalam prosesnya pembahasan UU IKN tidak transparan dan terburu-buru. Diketahui, UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal itu dibahas dalam waktu 43 hari terhidung sejak 7 Desember 2021.

Saat ini, UU IKN telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sementara pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait sedang menyiapkan sembilan aturan turunan dari UU IKN. 

Rekomendasi