Sayangkan Putusan MK, PDIP: Seharusnya Mengedepankan Sikap Kenegarawanan yang Jauh dari Intervensi

| 17 Oct 2023 09:14
Sayangkan Putusan MK, PDIP: Seharusnya Mengedepankan Sikap Kenegarawanan yang Jauh dari Intervensi
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Sachril/ERA)

ERA.id - PDI Perjuangan menyangkan putusan Mahkamah Konstusi (MK) yang mengabulkan sebagian salah satu gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, seharusnya MK mengedepakan sikap kenegarawanan yang bebas intervensi. Terlebih harapan itu juga disuarkan berbagai kalangan kelompok masyarakat.

"Banyak yang mengharapkan agar MK betul-betul mengambil keputusan atas sikap kenegarawanan, jauh dari berbagai intervansi kepentingan-kepentingan yang ada di luarnya," kata Hasto di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta Pusat, Senn (16/10/2023).

Hasto mengatakan, seharusnya MK tidak boleh menambahkan materi baru dalam undang-undang. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Putusan MK menurutnya adalah akibat dari adanya intervensi dari luar. Sehingga menyebabkan pro dan kontra.

"Akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya, maka hasilnya adalah pro dan kontra, dan ini sangat disayangkan," kata Hasto.

"Karena itulah, apa yang disuarakan oleh kelompok pro demokrasi, bahkan yang disuarkan rakyat itu harus membuka suatu mata hati kita agar keputusan yang diambil sejalan dengan konstitusi itu sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic.

Rekomendasi