ERA.id - Presiden Joko Widodo meminta Menko Airlangga dan Menaker RI Ida Fauziyah untuk segera merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022.
Menanggapi respons cepat Jokowi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengapresiasi sikap mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Prinsipnya setuju dengan presiden yang meminta merevisi aturan JHT,” terang politisi gaek asal Sulawesi Selatan itu, Selasa (22/2/2022).
Kahfi menilai, ini kali kedua Presiden memberikan perhatian besar atas aturan JHT ini. Pada era Menaker Hanif Dhakiri, Presiden juga pernah menunjukkan sikap serupa terkait JHT.
“Kearifan beliau (Jokowi) yang memahami denyut nadi rakyat kecil. Sikap Pak Jokowi ini menunjukkan bahwa beliau masih konsisten dengan sikap sebelumnya,” pungkas Politisi Partai PAN ini.
Selanjutnya, Kahfi berharap Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dapat memahami sikap Presiden yang pro rakyat tersebut.
"Untuk itu tidak usah bongkar pasang Permenaker tersebut," tutupnya.