Turun Tangan, Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

| 22 Feb 2022 09:11
Turun Tangan, Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Jokowi (Dok. Instagram Jokowi)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, perintah itu disampaikan Jokowi setelah memanggil Airlangga dan Ida pada Senin (21/2) pagi.

"Tadi pagi bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," ujar Pratikno dikutip dari keterangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi selama ini mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja dengan adanya aturan pencairan JHT yang diterbitkan Menaker baru-baru ini.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi meminta menteri terkait, khususnya Menaker untuk menyederhanakan aturan JHT. Sehingga mempermudah masyarakat yang hendak mengajukan klaim, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.

"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi lainnya," imbuhnya.

Selain itu, kata Pratikno, Presiden Jokowi juga menyampaikan pesan agar para pekerja ikut mendukung menciptakan situasi yang kondusif di dalam negeri. Menurutnya, hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing sehingga mengundang investor datang ke Indonesia.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata Pratikno.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Belakangan, Permenaker ini mendapat penolakan dari publik, hingga kalangan buruh sempat menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Ida Fauziyah dari jabatannnya sebagai Menaker.

Kami juga pernah menulis soal Terungkap! Menaker Ida Fauziyah Tak Pernah Konsultasi dengan DPR Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi