ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak perlu terburu-buru merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia mengingatkan agar revisi aturan dapat benar-benar dikerjakan dengan seksama dan melibatkan semua pihak.
"Enggak perlu buru-buru lah, bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak. Sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Rahmad mengatakan, pihak yang dilibatkan nantinya bukan hanya dari kelompok pekerja saja. Tetapi juga dari kalangan akademisi, ekonom, hingga pengamat.
"Karena niatan JHT kan sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di saat pensiun untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi. Ingat, tidak hanya sebatas para pekerja, seluruh stakeholder itu diundang," katanya.
Menurut dia revisi aturan di permenker harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Di situ adalah tertera jelas, kapan itu akan diambil, boleh diambil, kemudian masa adanya diskresi-diskresi itu. Nah saya kira jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama saya kira akan bisa diterima dengan baik," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah terkati aturan JHT. Menurutnya, Presiden Jokowi cukup memahami apa yang menjadi keberatan para pekerja dengan adanya aturan tersebut.
Karenanya, Presiden Jokowi memerintahkan Airlangga dan Ida untuk segera merevisi dan menyederhanakan aturan terkait JHT. Sehingga dapat membantu para pekerja yang saat ini sedang mengalami kesulitan.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyarakat pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sedang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno dalam keterangan video, Senin (21/2).