Pro Kontra Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, DPR: Kemenag Wajib Sosialisasi

| 14 Mar 2022 17:50
Pro Kontra Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, DPR: Kemenag Wajib Sosialisasi
Dok. Kemenag

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mensosialisasikan logo halal baru kepada masyarakat. Hal ini untuk menghindari polemik ke depannya.

"Kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Dasco juga meminta Kemenag mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak terkait, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, menurutnya ini bukan hanya masalah logo saja, tetapi juga perpindahan kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi halal.

Diketahui sertifikasi halal sebelumnya hanya bisa diterbitkan oleh MUI. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Ini kan bukan cuma soal label, tapi juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama. Tentunya kita minta ini untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait," kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco juga akan meminta Komisi VIII DPR RI sebagai mitra dari Kemenag untuk memonitor secara intensif terkait logo hala terbaru tersebut.

"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," kata Dasco.

Untuk diketahui, Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3).

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Rekomendasi