Ada Logo Baru, Kemenag Minta Produk dengan Logo yang Lama Diganti

| 16 Mar 2022 16:45
Ada Logo Baru, Kemenag Minta Produk dengan Logo yang Lama Diganti
Logo Halal (Kemenag)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) Solo mulai menyosialisasikan logo halal yang baru. Termasuk pada para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal pada produknya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Solo Hidayat Maskur mengatakan saat ini sudah mulai menyosialisasikan logo halal yang baru pada masyarakat. Termasuk pada para pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal pada produknya.

”Sudah (sosialisasi). Termasuk yang sudah punya sertifikat halal dari Kemenag bisa langsung diubah logonya,” ucapnya saat ditemui Rabu (16/3/2022).

Menurut Hidayat, logo yang baru ini mempermudah masyarakat. Sebab logonya tidak sulit dan hanya memiliki satu warna. Sehingga lebih mudah jika masyarakat ingin mencetaknya.

Terkait dengan berbagai macam makna dan lambangnya, ia mempersilahkan masing-masing masyarakat yang mengartikan. Menurutnya secara garis besar, lambang tersebut berarti Halal Indonesia.

”Mau diartikan garisnya sebagai sorjan ya silahkan, mau diartikan menyiratkan gunungan wayang juga silahkan. Ini memang debatable bagi beberapa orang. Tapi yang jelas tulisan dan artinya Halal Indonesia. Siapapun bisa membaca,” ucapnya.

Terkait dengan warna yang diperdebatkan masyarakat, menurutnya warna ungu lebih mudah terlihat.

”Islam identik dengan warna hijau, nggak juga. Istilahnnya, pakaian apa saja tetap boleh. Pemilihan warna dari hijau ke ungu ini hanya agar mudah tampak. Itu saja, tidak perlu diperdebatkan,” katanya.

Rekomendasi