ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji keamanan penggunaan vaksin COVID-19 kedaluwarsa.
"Kami percayai BPOM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Charles saat meninjau vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri 9 Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022).
Charles mengatakan keputusan perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut diambil bukan tanpa alasan karena organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) sendiri sudah menyampaikan bahwa masa kedaluwarsa vaksin itu tidak mempengaruhi keamanannya saat digunakan.
"Kalau dari sisi keamanan, WHO sudah mengatakan kalau pun vaksin sudah kedaluwarsa, tidak ada pengaruhnya dari sisi keamanan. Bahwa ini akan tetap aman," kata Charles.
Namun, kata Charles, penggunaan vaksin kedaluwarsa bisa saja mengurangi khasiat produk vaksin dalam menanggulangi COVID-19.
Oleh karena itu, kata Charles, tugas dari BPOM adalah memastikan sejauh apa perpanjangan masa kedaluwarsa yang tidak mengurangi khasiat vaksin dengan melakukan uji yang cukup.
"Karena yang bisa memutuskan masa perpanjangan kedaluwarsa vaksin itu bisa dilakukan untuk beberapa bulan adalah BPOM. Jadi, kami percaya BPOM, BPOM melakukannya dengan baik, dengan hasil uji," kata Charles, seperti dikutip dari Antara.
Hasil uji dari BPOM itulah yang nanti menentukan bahwa perpanjangan ini bisa dilakukan untuk beberapa waktu, misalnya tiga atau enam bulan saja, atau berapa masa jangka waktunya.
Charles meminta BPOM juga mencantumkan masa kedaluwarsa pada produk vaksin, yang sudah diuji masa kedaluwarsa yang sebenarnya, berdasarkan efektivitas dari vaksin itu sendiri.
"Sekali lagi, BPOM yang memiliki kewenangan melakukan uji dan memastikan bahwa obat-obatan atau vaksin yang digunakan masih layak dan memberikan khasiat yang optimal untuk memberikan perlindungan COVID-19," kata Charles.