ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait polemik menghilangnya frasa madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niatnya menghapuskan madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan. Apalagi sengaja menghilangkannya melalui RUU Sisdiknas.
"Sedari awal, tidak ada kenginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem melalui keterangan video, Rabu (30/3/2022).
Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas. Sementara penamaan satuan pendidikan seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMK-SMA dan Madrasah Aliyah akan dipaparkan pada bagian penjelasan.
Hal ini, kata Nadiem, bertujuan agar penamaan satuan pendidikan lebih fleksibel dan tidak terikat dalam undang-undang.
"Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.
Dalam keterangan video yang sama, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, Kemendikbudristek sejak awal selalu melibatkan pihaknya dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas.
Dia juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas sudah memberikan perhatian secara khusus terhadap keberadaan pesantren maupun madrasah.
"RUU sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut.
Untuk diketahui, dalam draft RUU Sisdiknas tidak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah, diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara untuk pendidikan keagamaan hanya diatur dalam Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas, yang berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama".
Sedangkan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas mulai dari tingkat SD-SMA/SMK maupun MI-MA. Hal itu tertuang pada
Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.