Dokter Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly Mengecam: Kata Teman Saya IDI Syirik dan Arogan!

| 30 Mar 2022 18:39
Dokter Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly Mengecam: Kata Teman Saya IDI Syirik dan Arogan!
Menkumham Yasonna Laoly dan Dokter Terawan (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Menkumham Yasonna Laoly menilai pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran. Ia pun sudah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini.

Yasonna mendukung Terawan. Dalam postingan Instagramnya, Yasonna membagikan momen dirinya mendapatkan suntikan vaksin busantara yang diinisiasi Terawan.

"Saya tahu banyak Pejabat Tinggi Negara yang sudah menerima suntikan Vaknus dari Dr. Terawan, serta sangat meyakini keampuhannya. I feel great!!! No doubt about it! Pada saat yang sama, saya membawa 2 orang teman yang ingin mengikuti treatment DSA dari Dr. Terawan," katanya, Rabu (30/3/2022).

Yasonna juga mengungkapkan testimoni baik dari para sahabatnya itu setelah mendapatkan terapi dari Terawan. Mendengar Terawan dipecat dari IDI, berikut ungkapan sahabat dari Yasonna.

"Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah: “Syirik dan arogan!!! Kami merasakan manfaat treatment yang dilakukan oleh Dr. Terawan.” Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta!" ungkap Yasonna.

Yasonna pun mendesak agar ada Undang-Undang yang mengatur soal izin praktek dokter.

"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merekomendasikan pemecatan terhadap Terawan Agus Putranto.

Hasil sidang MKEK menyatakan pemecatan Terawan didasari lima hal, dua di antaranya karena promosi Vaksin Nusantara saat proses penelitian vaksin tersebut belum disetujui.

Mantan Kepala RPAD Gatot Subroto itu juga disebut pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri' acara PB IDI.

Rekomendasi