Gandeng Influencer dan Tokoh Agama, BPIP Deklarasikan Etika Bermedia Sosial Sesuai Pancasila

| 31 Mar 2022 16:40
Gandeng Influencer dan Tokoh Agama, BPIP Deklarasikan Etika Bermedia Sosial Sesuai Pancasila
BPIP

ERA.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama organisasi lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Deklarasi ini digelar di Sleman, DIY, Rabu (30/3) yang dirumuskan oleh berbagai organisasi agama dan para influencer, seperti Sakdiyah Makruf, Gusdurian, Setara Institute, dan Maarif Institute.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif mensosialisasikan narasi persatuan dan kebangsaan melalui media sosial.

"Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita. Dalam mata pelajaran Pancasila, 30% materi bersifat teoritis dan 70% materi lebih bersifat menggali Pancasila pada kehidupan masyarakat melalui tradisi dan kebudayaan," ujarnya.

Menurutnya, media sosial memiliki keterjangkauan yang luas, mampu membentuk opini komunal, dan bisa diakses kapanpun serta di manapun.

"Harapannya deklarasi ini sebagai titik awal lanjutan. Dari sini kita mengharapkan ada pemahaman kesadaran pada semua pihak untuk mewujudkan apa yang menjadi kesepakatan hari ini yang akan kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan kami juga bisa membuat deklarasi yang lebih besar lagi dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas terutama dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI pada 2022," paparnya.

Adapun 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan antara lain:

Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan.

Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.

Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.

Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.

Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.

Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.

Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.

Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.

Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.

Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.

Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama.

Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama.

Keempatbelas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

"Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten dengan selektif serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila," kata Yudian.

Rekomendasi