Dokter Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Merespons: Revisi UU Kedokteran!

| 01 Apr 2022 07:46
Dokter Terawan Dipecat IDI, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Merespons: Revisi UU Kedokteran!
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. BPMI)

ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Usulan tersebut disebut merupakan masukan dari banyak pihak.

Melalui revisi dua UU tersebut, pemerintah berencana mengambil alih izin praktik dokter yang selama ini menjadi wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini merespons rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan, supaya nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna mengatakan, revisi terhadap dua perundang-undangan tersebut diperlukan sebab masih banyak ditemui sulitnya dokter yang mendapat izin praktik di Indonesia. Akibatnya, banyak masyarakat yang memilih berobat di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

"Nah ini S2 di luar atau spesialis berpraktik di sini, ya tolong loh, sehingga banyak SDM kita ada dokter tamatan Rusia saking sulitnya akhirnya bukan kerja di tempat dokter dia kerja di perusahaan farmasi, padahal dia dokter," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, hal itu berdampak pula pada pemasukan negara. Dia mengatakan, akan ada triliunan rupiah yang lari ke luar negeri karena masyarakat Indonesia lebih memilih berobat ke negara tetangga ketimbang di Tanah Air.

Berkaca dari hal tersebut, Yasonna juga menyarankan agar IDI fokus saja melakukan penguatan dan perbaikan dokter-dokter di Indonesia. Sebabnya, di Indonesia masih banyak membutuhkan SDM tenaga kesehatan, khsusunya dokter.

"Seharusnya IDI lebih memilih begitu, sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri itu bisa cepat diangkat, tidak ada halangan dalam persoalan profesi. Anyway, nanti akan kita lihat mendalam (revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran)," pungkasnya.

Rekomendasi