ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah menghentikan 275 transaksi yang diduga berasal dari inventasi ilegal per 24 Maret 2022. Jumlahnya mencapai Rp502 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustivandana dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar, dengan jumlah 275 transaksi," kata Ivan.
Menurut Ivan, total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK dari kasus inventasi ilegal yang terjadi akhir-akhir ini, berjumlah lebih dari Rp35 triliun.
Selain menghentikan transaksi ilegal, PPATK juga telah membekukan 345 rekening milik 78 orang, yang diduga menjadi tempat aliran dan investasi ilegal. Dari jumlah rekening yang dibekukan itu, nilai aliran dananya mencapai Rp588 miliar.
"Perhari ini saja PPATK sudah memblokir Rp588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening," kata Ivan.