ERA.id - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, Indra Kenz terungkap memiliki aset kripto sebesar Rp38 miliar. Aset-aset tersebut menggunakan nama orang lain dan mengalir hingga ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan hasil temuan PPTAK setelah menelusuri aset milik Indra Kenz.
"PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan. PPATK sudah lakukan audit, mengetahui pola-polanya dan melakukan berbagai upaya termasuk dengan Bareskrim," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
"Rp38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain," lanjut Ivan.
Menurut Ivan, aset kripto milik Indra Kenz itu ada yang ditemukan di luar negeri. Saat ini PPATK sudah membekukan aset-aset tersebut.
"Benar (aliran aset kripto Indra Kenz sampai luar negeri). Sudah kami bekukan aset kriptonya," kata Ivan.
Menurutnya, selain kripto, Indra Kenz juga memindahkan aset lainnya ke luar negeri. PPATK pun membekukan aset tersebut.
"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," kata Ivan.
Ivan mengatakan, temuan aset kripto milik Indra Kenz itu masih bakal terus bertambah. PPATK tengah bekerjasama dengan Bareskrim mengejar aset-aset tersebut.
"Kemungkinan akan bertambah terus," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Binary Option Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!