Sah! Baleg DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan di Paripurna

| 06 Apr 2022 16:16
Sah! Baleg DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan di Paripurna
RUU TPKS

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di bawa ke Paripurna DPR RI. Artinya, selangkah lagi RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pelno pengambilan keputusan tingkat satu RUU TPKS yang digelar di Baleg DPR RI, Rabu (6/4/2022).

"Apakah rancangan uu tentang TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dus?"kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Mayoritas fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke paripurna untuk disahkan. Adapun fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) alasannya karena belum disahkannya revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP).

"Delapan fraksi setuju dengan berbagai catatan. Satu fraksi menolak, dalam artian menolak isi substansinya, tapi intinya menolak," kata Supratman.

Sementara dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga juga menyetujui RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bintang juga mengucapkan terima kasih kepada Panja DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS.

"Menyetujui untuk meneruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR," kata Bintang.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan substansi RUU TPKS rampung dibahas dalam satu pekan, mulai sejak Senin (28/3) hingga Senin (4/4). Kemudian dilanjutkan dengan tahap harmonisasi oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (4/4) hingga Selasa (5/4).

Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menambahkan pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan dana bantuan korban atau victim trust fund. Namun, terkait dengan aborsi dan pemerkosaan tidak dimasukan ke dalam RUU TPKS.

Sebelumnya, RUU TPKS diberi judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan dibahas di Komisi VIII DPR RI. Namun, pembahasan itu mandek hingga kurang lebih lima tahun, sebelum akhirnya diambil alih oleh Baleg DPR RI.

Baleg DPR RI berharap, RUU TPKS dapat disahkan dalam paripurna terdekat. Targetnya, RUU TPKS maksimal disahkan dalam rapat paripurna penutupan sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 14 April 2022

Rekomendasi