ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pimpinan parlemen sudah menetukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
Menurutnya, pembahasan RUU TPKS kembali diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Dasco mengatakan, alasan pimpinan DPR RI menunjuk Baleg untuk melanjutkan pembahasan, karena sejak awal draf RUU TPKS dibuat di Baleg.
"AKD-nya kalau saya tidak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dasco mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Kamis (13/1).
Rapim dan Bamus juga sudah menetapkan agenda pengesahan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/1).
"Rapim dan Bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin dan Insyaallah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai usulan DPR," kata Dasco.
DPR RI berharap, setelah nanti disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI, pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah bisa segera dilakukan.
"Akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memilih alat kelengkapan dewan (AKD) yang dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani berharap, pembahasan RUU TPKS tak dibahas di komisi DPR RI. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, saat RUU TPKS masih berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan pembahsannya dilakukan di Komisi VIII DPR RI justru mandeg hingga enam tahun.
"Kami sih berhadap justru sudah lebih cepat, apalagi namanya sudah percepatan. Jangan sampai balik ke komisi, lalu tingkatanya lebih panjang lagi," kata Andy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Komnas Perempuan, kata Andy, mengusulkan dua AKD yang dinilai bisa mempercepat pembahasan RUU TPKS, sehingga segera disahkan menjadi undang-undang. Diantaranya yaitu Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
"Jadi, di mana yang dianggap paling cepat, apakah itu melalui Baleg atau Pansus. Jangan sampai ini tidak bisa lagi (pembahasannya terhenti) jika dikembalikan ke komisi," kata Andy.
Diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan draf RUU TPKS akan disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna tanggl 18 Januari 2022.
Puan menegaskan, maraknya kasus-kasus kekerasan seksual telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan parlemen untuk segera menyelesaikan perundang-undangan yang nantinya dapat memberikan perlindungan kepada para korban.
"Insyaallah minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan, Selasa (11/1).