DPR RI Reses Hingga Setelah Lebaran, Puan Pamer Sahkan RUU TPKS, tapi 7 RUU Masih Mandek

| 14 Apr 2022 16:38
DPR RI Reses Hingga Setelah Lebaran, Puan Pamer Sahkan RUU TPKS, tapi 7 RUU Masih Mandek
Ketua DPR Puan Maharani (Dok. DPR)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menutup masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dengan menggelar Rapat Paripurna penutupan. Setelah ini, para anggota dewan akan memasuki masa reses mulai 15 April hingga 16 Mei 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani memamerkan hasil kerja legislasi selama masa sidang ini. Salah satunya yaitu berhasil disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Perjalanan pengesahan perundang-undangan itu diketahui sempat terhenti hingga enam tahun.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada masa persidangan IV ini DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU TPKS menjadi UU," kata Puan saat membacakan pidato di Rapat Paripurna, Kamis (14/4/2022).

Puan menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Kehadiran Undang_Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," kata Puan.

Selain mengesahkan satu undang-undang, Puan menambahkan bahwa di masa sidang ini DPR RI juga sudah menetapkan tiga RUU menjadi usul inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Namun, masih ada tujuh RUU yang pembahasan masih mandek di tingkat pertama. Ketujuh RUU tersebut diputuskan untuk diperpanjang pembahasannya di masa sidang mendatang.

Salah satunya terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah diperpanjang empat kali. RUU PDP sendiri pertama kali dibahas pada September 2020.

Berikut daftar tujuh RUU yang masih mandek:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

2. RUU tentang Penanggulangan Bencana;

3. RUU tentang Aparatur Sipil Negara;

4. RUU tentang Hukum Acara Perdata;

5. RUU tentang Praktik Psikologi;

6. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;

7. RUU tentang Landas Kontinen

Puan mengatakan, tugas legislasi merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, menurut Puan, kinerja legislasi harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.

“DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya utk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia,” pungkas Puan.

Rekomendasi