ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. Namun dia tak menjelaskan kapan Rapat Paripurna digelar.
"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Selain itu juga sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan. Apalagi, RUU TPKS sempat mandek selama enam tahun.
"Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia," kata Puan.
Mantan Menko PMK itu menekankan, pengesahan RUU TPKS nantinya akan menjadi kado spesial menjelang Hari Kartini.
"Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Puan.
Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
"Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU TPKS di tingkat pertama pada Rabu (6/4).
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan substansi RUU TPKS rampung dibahas dalam satu pekan, mulai sejak Senin (28/3) hingga Senin (4/4). Kemudian dilanjutkan dengan tahap harmonisasi oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (4/4) hingga Selasa (5/4).
Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menambahkan pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan dana bantuan korban atau victim trust fund. Namun, terkait dengan aborsi dan pemerkosaan tidak dimasukan ke dalam RUU TPKS.
Sebelumnya, RUU TPKS diberi judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan dibahas di Komisi VIII DPR RI. Namun, pembahasan itu mandek hingga kurang lebih lima tahun, sebelum akhirnya diambil alih oleh Baleg DPR RI.
Baleg DPR RI berharap, RUU TPKS dapat disahakan dalam paripurna terdekat. Targetnya, RUU TPKS masimal disahkan dalam rapat paripurna penutupan sebelum anggota dewan memasuki masa reses pada 14 April 2022.
Kami juga pernah menulis soal RUU TPKS Cantumkan 19 Jenis Kekerasan Seksual, Termasuk Pemerkosaan Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!