ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilanjutkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal ini diputuskan oleh pimpinan DPR RI dalam rapat Badan Musywarah (Bamus) pada Rabu (16/3/2022).
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dasco berharap setelah penetapan ini, Baleg DPR RI dapat segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Dia menambahkan, pembahasan harus dilakukan secara intensif.
"Segera Baleg melakukan pembahasan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif," kata Dasco.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Baleg DPR RI sudah bisa langsung membahas RUU TPKS tanpa harus menunggu Surat Presiden (Surpres) dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Sudah langsung (dibahas). Kan waktu itu surpresnya sudah," kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS sejak 11 Februari 2022. Namun, surpres tersebut tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang menjelang reses DPR RI bulan lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak dibacakannya Surpres RUU TPKS dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang menjelang reses DPR RI bulan lalu lantaran parlemen tidak memperbolehkan adanya pembahasan RUU selama masa reses.
Hal itu disampaikan Puan usai membuka masa sidang IV di Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
"Ya kan ga bisa pembahasan di masa reses. Harus buka sidang dulu," kata Puan.