Kabar Gembira! Selain THR, Jokowi Pastikan PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen

| 14 Apr 2022 20:12
Kabar Gembira! Selain THR, Jokowi Pastikan PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen
Presiden Joko Widodo (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran 2022.

Jokowi mengaku telah menandatangani aturan dasar tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara lainnya. Penandatanganan tersebut dilakukan pada 13 April 2022.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi seperti dikutip dari tayangan video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi memastikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen juga akan cair. Diharapkan, kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum memerinci perihal mekanisme pencairan tunjangan tersebut. Nantinya, kebijakan yang mengatur teknis pemberian akan diatur oleh Menteri Keuangan dan kepala daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.

Rekomendasi