AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Penanganan Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Bagus dari AS

| 17 Apr 2022 02:07
AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Penanganan Covid-19 di Indonesia Jauh Lebih Bagus dari AS
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik daripada Amerika Serikat. Bahkan Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia.

Hal itu menanggapi laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang disusun oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS yang menyebut aplikasi PeduliLindungi diduga melanggar HAM.

"Perlu diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid, itu satu. Kalau di dunia, Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika di dalam menangani Covid ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Mahfud, dalam beberapa aspek penangan Covid-19, Indonesia menempati posisi keempat terbaik di dunia. Sementara Amerika berada di urutan bawah berdekatan dengan Iran, Kolombia, Brazil, dan Meksiko.

Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Mahfud menduganya karena ada yang kurang berkenan lantaran aktivitasnya terpantau. Misalnya, mengetahui status kesehatan seseorang itu terpapar Covid-19 atau tidak, jika terpapar maka dilarang masuk ke tempat-tempat umum.

"Mungkin lalu dianggap melanggar HAM karena misalnya, orang yang terpantau Covid melalui PeduliLindungi lalu diketahui dia kena, kemudian dia dilarang menuju satu tempat, dilarang berdekatan dengan orang dan sebagainya, lallu dianggap pelanggaran HAM," kata Mahfud.

Namun, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, pembatasan itu memang perlu dilakukan sehingga penyebaran virus Covid-19 tidak meluas di tengah-tengah masyarakat.

"Bahwa ada yang merasa terganggu kalau mau masuk mall harus discan, diketahui dibatasi lagi gerakannya itu satu konsekuensi," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan laporan yang dikeluarkan oleh Kemlu AS itu adalah hal yang biasa saja. Apalagi, laporan ini berbasis dari data yang dimiliki oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, Mahfud menyinggung, Amerika juga punya catatan panjang soal pelanggaran hak asasi di negaranya sendiri berdasarkan laporan dari Prosedur Khusus dan Pemegang Mandat atay Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Kata dia, sepanjang 2018-2021, setidaknya ada 76 pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh negeri Paman Sam itu.

"Jadi soal itu, kita saling lihat sajalah. Yang penting, kita semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Deplu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori 'Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi'. Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.

Rekomendasi