Kemlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru Untuk Melindungi Rakyat..

| 16 Apr 2022 16:05
Kemlu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Justru Untuk Melindungi Rakyat..
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

ERA.id - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19. Aplikasi tersebut diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya privasi.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat. Buktinya, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menangani pandemi Covid-19, bahkan lebih baik dari Amerika Serikat.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat," kata Mahfud kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (16/4/2022).

Mahfud menekankan, melindungi HAM tidak semata-mata hanya dalam konteks individual saja, tetapi juga komunal-sosial. Pada konteks terakhir itulah negara diwajibkan untuk berperan aktif.

Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi HAM komunal-sosial yaitu membuat aplikasi PeduliLindungi yang bisa digunakan masyarakat, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Dalam konteks ini (HAM komunal-sosial) negara harus berperan aktif mengatur," tegas Mahfud.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurukan penularan infeksi Covid-19, sampai ke (varian Covid-19) Delta dan Omicron," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kemenlu Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam laporan praktik HAM di Indonesia.

Dikutip dari situs Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, salah satu masalah HAM yang menjadi sorotan yaitu aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori "Kesewenang-wenangan atau Kejahatan Hukum terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespodensi". Hal ini diketahui Kemenlu AS atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu, Sabtu (16/4).

Seperti diketahui, pemerintah telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak Maret 2020. Aplikasi tersebut telah diundah oleh jutaan masyarakat Indonesia dan digunakan di berbagai tempat-tempat publik.

Adapun kegunaan Aplikasi PeduliLindungi salah satunya untuk mempermudah pelacakan kasus Covid-19. Serta mengumpulkan data masyarakat terkait pandemi SARS-CoV-2 seperti riwayat perjalanan hingga vaksinasi.

Kemenlu AS juga mendapat laporan dari sejumlah LSM bahwa aparat keamanan di Indonesia kerap melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sejumlah LSM mengklaim, aparat keamanan kerap kali melakukan pengawasan tanpa menyertakan surat pemeriksaan kepada masyarakat dan memonitor panggilan telepon," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.

Rekomendasi