Kemenlu AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR: Ini Tidak Bisa Dianggap Remeh

| 16 Apr 2022 17:03
Kemenlu AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR: Ini Tidak Bisa Dianggap Remeh
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah Indonesia memberi tanggapan serius atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).

Saleh bilang, pemerintah harus memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Dia menegaskan, jangan sampai isu ini bergulir luas di luar negeri.

"Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

"Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh," imbuhnya.

Saleh lantas menyinggung laporan dari Kemenlu AS yang mengklaim mendapat laporan pelanggaran HAM atas penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, meskipun tidak disebutkan nama-nama LSM yang dimaksud, tapi pemerintah seharusnya juga sudah menerima laporan serupa.

Karenanya, pemerintah juga diminta untuk berdialig dengan para LSM tersebut. Apabila nantinya memang ada pelanggaran HAM, maka pemerintah harus segera mengevaluasi. Jika perlu menutup aplikasi PeduliLindungi.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," ujarnya.

Terkait dengan tuduhan Kemenlu AS yang menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi menyimpan data masyarakat tanpa izin, Saleh menyebut memang aplikasi tersebut menyimpan banyak data mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk masuk ke tempat-tempat publik.

Namun, dia sendiri belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Karena itu, Saleh mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang utuh dan transparan.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," kata Saleh.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak Maret 2020. Aplikasi tersebut telah diundah oleh jutaan masyarakat Indonesia dan digunakan di berbagai tempat-tempat publik.

Adapun kegunaan Aplikasi PeduliLindungi salah satunya untuk mempermudah pelacakan kasus Covid-19. Serta mengumpulkan data masyarakat terkait pandemi SARS-CoV-2 seperti riwayat perjalanan hingga vaksinasi.

Kemenlu AS juga mendapat laporan dari sejumlah LSM bahwa aparat keamanan di Indonesia kerap melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sejumlah LSM mengklaim, aparat keamanan kerap kali melakukan pengawasan tanpa menyertakan surat pemeriksaan kepada masyarakat dan memonitor panggilan telpon," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.

Rekomendasi