Menag Yaqut Sampaikan Kabar Baik: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berangkat Mulai 4 Juni

| 20 Apr 2022 07:55
Menag Yaqut Sampaikan Kabar Baik: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah,  Berangkat Mulai 4 Juni
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

ERA.id - Menteri Keagamaan (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, Indonesia telah mendapatkan kepastian kuota Haji 2022 dari pemerintah Arab Saudi.

Dia bilang, sebanyak 100.051 jemaah haji yang akan diberangkatkan dari Tanah Air ke Tanah Suci.

Hal ini diumumkan Yaqut dalam Peringatan Nuzulul Qur'an Kenegaraan di Jakarta, Selasa (19/5) malam.

"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an.

Dia menambahkan, pemberangkatan kloter pertama jamaah haji Indonesia tahun ini akan dilakukan pada 4 Juli 2022.

"Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," kata Yaqut.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

"Besaran rata-rata BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Yaqut.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Rekomendasi