ERA.id - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara atau pejabat negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.
Selain itu, KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.
“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,”ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," tuturnya.
Ipi kembali menerangkan, bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.
Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.
Selanjutnya, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.
Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terangnya.
Di samping itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.
"Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tandasnya.