ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta perusahaan swasta maupun kementerian dan lembaga untuk meliburkan atau mempercepat cuti karyawan. Hal ini untuk menghindari kemacetan saat mudik Lebaran tahun ini.
"Kami tentunya mencoba untuk berkoordinasi dengan teman-teman semua, khususnya kementerian terkait dan juga swasta nasional. Harapan kita untuk bisa meliburkan atau mencutikan (karyawan) lebih cepat," kata Sigit di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Sigit mengatakan, prediksi kemacetan lalu lintas ini dampak dari kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan mudik kepada masyarakat, setelah dua tahun lamanya masyarakat dilarang mudik lantaran pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Sigit menginbau agar perusahaan bisa meliburkan karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran.
"Karena kalau itu cutinnya di H-3, pasti akan terjadi kemacetan yang luar biasa. Oleh karena itu, harapan kita cuti bida diatur dan diberikan mungkin mulai H-8, H-7 sudah dilaksanakan," kata Sigit.
Selain meminta cuti dipercepat, Sigit juga menyarankan agar karyawan juga diberi kelonggaran untuk bekerja secara daring menjelang puncak arus balik mudik.
"Dan arus baliknya nanti mungkin bisa diatur. Sementara sambil menunggu, kerjanya bisa sambil online, kan begitu. Jadi cutinya tambah panjang," kata Sigit.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 april, 4, 5, 6 mei 2022.
Namun, di sisi lain pemerintah juga memprediksi akan ada puluhan juta kendaraan pribadi yang akan digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun puncak arus mudik diperkirakan terjadi mulai 28-30 April 2022.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengimbau masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini lebih awal. Hal ini guna menghindari kemacetan pada puncak arus mudik.
"Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal. Tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja," kata Jokowi melalui keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekeretariat Presiden, Senin (18/4).