ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan 21 orang sipil dan 9 ASN sebagai tersangka terkait kasus curang dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.
"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Lanjut Gatot, monitoring live score ini dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.
Ke-30 tersangka ini ditangkap dari berbagai wilayah, dengan rincian:
- Polda Sulawesi Tengah
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).
- Polda Sulawesi Barat
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi
Barat).
- Polda Sulawesi Tenggara
Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).
- Polda Lampung
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil
- Polrestabes Makassar
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
- Polres Sidrap
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
- Polres Palopo
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo)
- Polres Tana Toraja
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
- Polres Luwu
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab.
Luwu)
- Polres Enrekang
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)
"Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," jelas Gatot, seperti dilansir PMJNews.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).