Janjikan Lolos CPNS, Anggota DPRD Bantul dari Gerindra Tipu Guru SD-nya Sendiri

| 03 Oct 2022 19:52
Janjikan Lolos CPNS, Anggota DPRD Bantul dari Gerindra Tipu Guru SD-nya Sendiri
Polisi saat melakukan konferensi pers dugaan penipuan (Wawan Hananto/Era.id)

ERA.id - Politisi Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Bantul ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan dalam seleksi CPNS.

Korbannya termasuk saudara sendiri dan guru SD-nya.

Hal ini dijelaskan Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam juma pers di Mapolda DIY, Senin (3/10).

Polda DIY menetapkan tersangka berinisial ESJ (37) berdasarkan laporan pada medio Maret 2022 dan ditangkap pada 30 September lalu.

“Benar, tersangka ini adalah salah satu oknum anggota DPRD Bantul,” ujar Tri.

Polda DIY menerima tiga laporan dalam kasus penipuan ini.

“Modus operandi tersangka adalah menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban masuk seleksi CPNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Pemkab Bantul,” ujarnya.

Setiap korban mengalami kerugian material antara lain Rp150 juta, Rp75 juta, Rp50 juta.

“Rata-rata korban adalah anak-anak para pelapor yang diimingi lolos CPNS,” kata Tri.

Teganya, ketiga korban tersebut antara lain saudara dan guru SD dari tersangka.

“Guru SD ini anaknya ingin daftar PNS. Karena tahu muridnya anggota DPRD, dia menghubungi supaya bisa memfasilitasi. Gayung bersambut tapi dengan syarat menyerahkan bantuan. Tapi sampai pengumumam, tidak lolos,” papar Tri.

Para korban sempat menempuh jalur mediasi dengan berupaya menghubungi dan mengklarifikasi ke ESJ.

“Namun ESJ berbelit-belit dan susah ditemui. Intinya tidak mau mengembalikan uang, sehingga korban membuat laporan ke Polda DIY,” kata Tri.

Polda DIY pun menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara sampai ujungnya penetapan tersangka dan penahanan ESJ pada 30 September lalu.

ESJ disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya masing-masing pasal empat tahun penjara,” kata Tri.

Menurut Tri, keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ditemukan. Kami menerima laporan baru tiga ini. Kalau ada korban lain yang pernah merasa ditipu tersangka, silakan membuat laporan,” pungkasnya.

Rekomendasi