ERA.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah di Papua.
Adapun tiga RUU yang dimaksud yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua MRP Timotius Murib saat audeinsi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
"MRP atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Papua, kami minta supaya pimpinan dan seluruh anggota DPR RI untuk menangguhkan (pembahasan 3 RUU pemekaran wilayah Papua)," kata Timotius.
Ada sejumlah alasan mengapa masyarakat Papua menginginkan rencana pemekaran wilayah itu dihentikan salah satunya yaitu belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu, Timotius juga mengungkapkan tiga alasan lainnya. Pertama pemerintah masih memoratorium pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari oleh kajian ilmiah.
Terakhir, masalah sumber daya manusia (SDM) dan pendapatan asli daerah (PAD), yang menurutnya belum dimiliki oleh banyak daerah di Papua yang akan dimekarkan.
"Beberapa hal ini menjadi dasar untuk pemekaran itu ditangguhkan sampai ada keputusan MK. Karena sekarang masih proses uji materi di MK, sehingga harus dipending," kata Timotius.
Menanggapi hal itu, Dasco mengatakan, akan menyampaikan kepada Komisi II DPR RI selaku komisi terkait yang membahas tiga RUU mengenai pemekaran wilayah di Papua, agar rancangan perundang-undangan itu ditunda pembahasannya.
Lagipula, menurut Dasco, DPR RI juga tidak bisa membahas jika pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpes).
"Kalau Surpres-nya belum turun, tentunya di sini (DPR RI) juga belum bisa dibahas. Namun tetap akan saya sampaikan kepada teman-teman di DPR termasuk Komisi II, bahwa ada permintaan dari MRP yang mewakili masyarakat Papua untuk menunda pembahasan dulu sampai dengan menunggu hasil judicial review MK," kata Dasco.
Dasco juga akan mempertimbangkan untuk membahasa tiga RUU tersebut secara parsial sambil menunggu putusan MK. Dia meyakini, MK akan segera memberikan putusan, apalagi sidang sudah digelar enam kali.
"Saya bisa usul, nanti secara parsial ya. Saya rasa kalau sudah enam kali sidang, mudah-mudahan keputusan MK juga tidak terlalu lama," kata Dasco.
"Jadi saya sampaikan ke teman-teman nanti, sambil menunggu Surpres, lalu kemudian sambil menunggu juga proses judicial review di MK," imbuhnya.
Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui tiga RUU terkait daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 12 April lalu.
Tiga RUU yang dimaksud yaitu RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.