ERA.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengakui dirinya dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dengan tujuan agar Kabupaten Bogor dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pengakuan itu disampaikan Ade setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Ade menegasan bahwa pemberian suap itu merupakan inisiatif anak buahnya. Dia menekankan tidak pernah memerintahkan maupun terlibat dalam permufakaatan jahat tersebut.
"Itu inisiatif dari mereka. Jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," kata Ade.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menilai wajar saja seorang tersangka memberkan bantahan. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat sebelum menetapkan status tersangka pada seseorang.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum di sampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Ali berharap, kedepannya para tersangka maupun saksi-saksi yang akan dipanggil untuk bersikap kooperatif.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik," kata Ali.