ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melakukan pemantauan program tayangan Ramadhan tahap kedua periode 13-23 April dan masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni bodyshaming/pelecehan, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
"Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung," ujar Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/4/2022).
Mabroer mengatakan pemantauan tahap kedua meliputi 19 TV siaran. Pada periode tahap kedua ini memantau terkait konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama 3-12 April.
Tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat di program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.
Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Terkait dengan lembaga penyiaran, Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadhan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang," ujar dia.
Kedua , merekomendasikan lembaga penyiaran membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Infokom Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadhan di televisi.
Pertama, kata dia, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.
Kedua, untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. "Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,"jelasnya.
Ketiga, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.