ERA.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, bisa beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau penugasan dari instansinya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Perpres yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
"PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu KOta Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres Otorita IKN yang diunduh dari laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (5/5/2022).
Pada ayat berikutnya dijelaskan, untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti atau berakhir masa baktinya. Kemudian yang bersangkutan juga bisa kembali kepada instansi induknya, bila belum pensiun.
"PNS diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (5).
Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai keahliannya.
Nantinya, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 7 Perpres Otorita IKN.