Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ultah ke-53, Korban Investasi Bodong Beri Ucapan Selamat dan Harapan

| 09 May 2022 06:17
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ultah ke-53, Korban Investasi Bodong Beri Ucapan Selamat dan Harapan
Kapolri (dok. humas polri)

ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berulang tahun yang ke-53 pada 5 Mei kemarin. Para perwakilan korban investasi bodong seluruh Indonesia menyampaikan ucapan dan harapan mereka terhadap Kapolri.

Perwakilan korban Narada Surabaya yang mewakili 540 korban yang sudah melapor di Polrestabes Surabaya, namun 2 tahun LP tidak ada kejelasan.

Perwakilan 200 korban KSP SB yang sudah melapor ke Polda Jabar, namun sudah 2 tahun lebih belum ada penetapan Tersangka.

Perwakilan Indosurya mewakili 147 korban, meminta agar Surya Effendy bisa ditahan sebagai otak intelektual penipuan skema ponzi dengan kerugian 36 Triliun rupiah.

Perwakilan Mahkota Propertindo, dengan korban 150 orang dan kerugian Rp200 Miliar yang mana sudah melapor LP di Polda Metro Jaya namun 2 tahun lebih mandek, bahkan penyidik mengarah seolah ini perkara perdata dan ada indikasi korban mau dijadikan Tersangka.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, selaku kuasa hukum ribuan korban Investasi bodong ini mengaku prihatin.

"Saya melihat hukum masih tumpul ke atas. Perbedaan penanganan baik waktu penanganan maupun Tersangka yang dijerat bahkan bisa di rasakan masyarakat," katanya, Senin (9/5/2022).

Selaku kuasa hukum korban, Alvin mengaku hanya menyampaikan apa yang menjadi isi hati dan harapan 3.000 korban lebih yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.

"Kepada Kapolri karena kewenangan bukan di Lawyer tapi di Kepolisian dalam penyidikan yang pada mandek, mohon agar hati nurani bisa tersentuh," ucapnya.

Salah satu wanita korban Mahkota berharap kasusnya bisa segera selesai.

"Saya tuna runggu sudah 35 tahun menabung dan memasukan dana saya ke OSO Sekuritas karena nama Besar Oesman Sapta Odang. Uang saya tidak kembali dialirkan ke PT Mahkota," katanya.

Salah satu kakek usia 80 tahun juga meminta agar Kapolri Segera Tahan Surya Effendy.

"Jelas aliran dana Koperasi Indosurya mengalir Rp2 Triliun ke PT Indosurya Inti Finance milik Surya Effendy, sehingga seharusnya Surya Effendy ditahan oleh Mabes Polri atas LP yang sudah di buat oleh sang kakek," katanya.

Para korban mengirimkan video singkat ucapan selamat ke Hotline LQ di 0818-0489-0999.

Tags : kapolri
Rekomendasi