ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dari salinan UU yang diterima ERA pada Rabu (11/5/2022), UU TPKS ditandatangani Jokowi pada 9 Mei 2022. Di hari yang sama pula, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly resmi mengundangkan perundang-undangan tersebut.
Untuk diketahui, setelah enam tahun dibahas, UU TPKS akhirnya disahkan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022.
Dalam UU TPKS memuat beberapa poin penting, salah satunya yaitu memasukan 19 jenis kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Selain itu, UU TPKS mengatur larangan pemaksaan perkawinan, termasuk dalam kasus pemerkosaan. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice, kecuali pelaku masih di bawah umur atau anak-anak.
Kemudian dengan adanya UU TPKS maka aparat kepolisian memiliki pegangan payung hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual. Termasuk tidak boleh menolak laporan korban dengan alasan apapun, hingga memberikan perlindungan terhadap korban.
Belakangan, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan dari UU TPKS.
Menurutnya, aturan turunan itu harus segera dibuat agar implementasi UU TPKS di lapangan menjadi lebih baik. Karenanya, dia meminta semua pihak untuk tetap mengawal pembuatan aturan turunan tersebut.
"Sekarag bolanya ada di pemerintah, bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan UU TPKS bisa segera diselesaikan. Sehingga implementasi di lapangan menjadi lebih kuat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022) silam.