ERA.id - Pemerintah mengebut merampungkan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati di Jakarta, Selasa, menyebut, saat ini pembahasan peraturan pelaksana UU TPKS sudah selesai di tingkat panitia antar-kementerian.
"Sudah selesai semua yang jadi tanggung jawab KemenPPPA. Tinggal satu, untuk dana bantuan korban, yang itu diakselerasi oleh Kemenkumham," kata Ratna Susianawati dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).
Proses selanjutnya adalah harmonisasi. Ratna Susianawati berharap proses harmonisasi tidak akan membutuhkan waktu lama. "Mudah-mudahan proses harmonisasi tidak se-alot saat pembahasan di panitia antar-kementerian," katanya.
Ia mengatakan dalam harmonisasi akan dilakukan penyelarasan kembali atau finalisasi materi peraturan pelaksana UU TPKS.
Saat ditanya kapan target penerbitan peraturan pelaksana, ia menjawab normatif. "Secepatnya ya," katanya.
Ratna Susianawati mengatakan dalam menyelesaikan peraturan pelaksana UU TPKS ini, pihaknya tidak semata-mata hanya mengejar waktu, tetapi juga memastikan kualitas isi peraturan pelaksana.
"Karena ini menjadi aturan operasionalisasi, jadi harus benar-benar detil. Harus lebih detil dari undang-undangnya dan dapat lebih mudah dipahami oleh siapapun," kata Ratna Susianawati.
Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, dan RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.