ERA.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat tak bermasker saat beraktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang, meski pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Meski aturan dilonggarkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tetap mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Sebab kebijakan ini merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi ke endemi.
"Ini juga bagian dari edukasi ke masyarakat. Masyarakat Indonesia menjadi lebih siap memahami tanggung jawab menjaga kesehatan kita adalah tugas kita masing-masing," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Budi menjelaskan, aturan bebas lepas masker hanya berlaku untuk aktivitas di ruangan terbuka. Sementara untuk di transportasi publik dan di ruangan tertutup, masih diwajibkan untuk menggunakan masker.
Selain itu, kelompok masyarakat rentan seperti lansia dan pemilik penyakit penyerta atau komorbid, disarankan tetap memakai masker.
Demikian pula dengan orang yang merasa mengalami gejala batuk dan pilek, pun sebisa mungkin tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Aturan isoloasi mandiri juga masih diterapkan apabila ada yang terkena Covid-19. "Ini salah satu pentingnya transisi dari pandemi menjadi endemi adalah kesadaran masyarakat," kata Budi.
"Sekarang masyarakat memegang peranan yang lebih besar untuk menentukan langkah-langkah atau protokol kesehatan apa yang harus dilakukan oleh dirinya sendiri untuk melindungi dirinya dan juga orang lain," ujarnya.