Usul Subsidi Energi Ditambah Rp74,9 Triliun pada Tahun Ini, Sri Mulyani: Jika Tidak, Harga BBM dan Listrik Akan Naik

| 19 May 2022 16:43
Usul Subsidi Energi Ditambah Rp74,9 Triliun pada Tahun Ini, Sri Mulyani: Jika Tidak, Harga BBM dan Listrik Akan Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara)

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan tambahan subsidi energi senilai Rp74,9 triliun untuk tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Karena pilihannya hanya dua kalau subsidi tidak dinaikkan, harga BBM dan listrik akan naik. Sedangkan kalau harga BBM dan listrik tidak naik, yang naik subsidi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022) dikutip dari Antara.

Adapun tambahan subsidi tersebut terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG senilai Rp71,8 triliun serta subsidi listrik Rp3,1 triliun yang akan dibayarkan seluruhnya.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebutkan terdapat pula usulan tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun yang akan terdiri dari kompensasi BBM Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21,4 triliun.

Di sisi lain, masih ada kurang bayar kompensasi tahun 2021 senilai Rp108,4 triliun yang meliputi kompensasi BBM Rp83,8 triliun dan kompensasi listrik Rp24,6 triliun.

"Dengan demikian secara keseluruhan total tambahan kebutuhan kompensasi tahun 2022 adalah Rp324,5 triliun," katanya.

Dari seluruh tambahan tersebut, ia menuturkan pembayaran kompensasi pada tahun ini akan dilakukan sebesar Rp275 triliun yang terdiri dari rencana pembayaran tambahan kompensasi BBM Rp234 triliun dan tambahan kompensasi listrik Rp41 triliun.

Sementara sisa kompensasi tahun 2022 akan dibayarkan pada tahun 2023 senilai Rp49,5 triliun yang meliputi kompensasi BBM Rp44,5 triliun dan kompensasi listrik Rp5 triliun.

Bendahara Negara ini menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi hanya dapat dilakukan sampai triwulan III-2022 karena sesuai regulasi perlu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rekomendasi