Puan Matikan Mikrofon Lagi, DPR: Sesuai Tatib

| 25 May 2022 20:34
Puan Matikan Mikrofon Lagi, DPR: Sesuai Tatib
Ketua DPR Puan Maharani (Dok. DPR)

ERA.id - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah Ketua DPR RI Puan Maharani sengaja mematikan mikrofon Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin AK saat interupsi di sela-sela Rapat Paripurna, Selasa (24/5/2022).

Indra mengatakan, dari rekaman video yang ada pun tidak terlihat Puan mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

"Jadi tidak benar kalau ada pimpinan DPR yang mematikan mik," kata Indra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022)

Selain itu, Indra menjelaskan bahwa mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I memang diatur otomatis mati setelah menyala selama lima menit.

Pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR RI selama masa pandemi Covid-19.

Indra mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," papar Indra.

Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis.

"Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar," katanya.

Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah dua jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. .

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra

Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Namun, belum sampai intrupsinya berakhir, mikrofon yang digunakan mati.

Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani tetap melanjutkan menutup Rapat Paripurna

Rekomendasi