ERA.id - Partai Buruh bersama sejumlah elemen serikat buruh akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), yang disahkan DPR RI pada Selasa (24/5).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review pada akhir Mei 2022.
"Partai Buruh bersama elemen serikat buruh lainnya dan serikat petani akan mengajukan judicial review dalam waktu dekat ini. Akhir Mei akan mengajukan judicial review terhadap revisi UU PPP," ujar Said dalam keterangan video yang diungah di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (27/5/2022).
Selain berencana mengajukan judical review ke MK, Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh juga akan menggelar aksi massa besar-besaran untuk menolak pengesahan revisi UU PPP.
Said bilang, rencananya aksi massa akan digelar pada 8 Juni 2022 dan diikuti oleh puluhan ribu buruh.
"Partai Buruh bersama serikat buruh KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, dan beberapa elemen lain akan mengoorganisir unjuk rasa besar-besaran di 34 provinsi. Akan melibatkan puluhan ribu buruh," kata Said.
Untuk aksi massa di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Sementara aksi massa di daerah akan dilakukan di depan kantor gubernur.
"Aksi pada tanggal 8 Juni 2022 adalah dalam rangka menolak revisii UU PPP," kata Said.
Said menjelaskan, penolakan kelompok buruh terbasap UU PPP bukan tanpa alasan. Mereka menilai UU PPP sengaja direvisi hanya untuk memuluskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan memasukan metode Ombibus Law.
Adapun UU Cipta Kerja sebelumnya diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"(Revisi UU PPP) hanya akal-akalan hukum agar omnibus law bisa dibenarkan berlaku di Indonesia maka dimasukan ke dalam UU PPP, bukan karena kebutuhan hukum," tegas Said.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan revisi UU PPP. Hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menolak.