Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak Pembahasan Revisi UU PPP, Pimpinan DPR RI: Terlambat

| 21 Apr 2022 19:29
Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi Demo Tolak Pembahasan Revisi UU PPP, Pimpinan DPR RI: Terlambat
Ilustrasi demo (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aspirasi kelompok buruh dan mahasiswa terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sudah terlambat. Sebab, pembahasan revisi UU tersebut sudah akan disahkan di Rapat Paripurna mendatang.

Hal itu disampaikan Dasco usai menemui kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) yang hari ini menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

"Ini temen-temen agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Dasco menjelaskan, revisi UU PPP sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah. Hasil kesepakatan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat I Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (13/4/2022).

Selanjutnya, pimpinan DPR RI hanya tinggal mengesahkan revisi UU PPP dalam Rapat Paripurna pada masa sidang mendatang setelah reses.

"Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah," kata Dasco.

Namun, terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentant Cipta Kerja, Dasco mengatakan kesempatan berbagai pihak untuk memberikan masukan masib terbuka. Sebab, pembahasan UU Cipta Kerja belum dimulai.

"Kami dari diskusi tadi, ini kan soal Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Kita membuka ruang kepada kawan-kawan untuk selalu berkomunikasi karena kita juga belum tahu omnibus akan diapakan di DPR," kata Dasco.

Sebelumnya, saat berdialog dengan pimpinan DPR RI, perwakilan Gebrak yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan sejumlah tuntutan yang disuarkan dalam aksi demo hari ini. Salah satunya mengenai revisi UU PPP dan revisi UU Cipta Kerja.

Nining mengatakan, pihaknya mendesak agar pembahasan revisi UU PPP dihentikan. Alasannya, karena revisi perundang-undangan itu hanya untuk memuluskan proses revisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bicara tentang revisi UU PPP, seharusnya ini kita melihat ini ada indikasi kuat keterkaitannya dengan Omnibus Law UU Cipta kerja juha jg ingin bagaimana ke depan ingin memuluskan berbagai macam regulasi yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang," kata Nining.

"Sehingga kita mendesak DPR menghentikan pembahasan Revisi UU PPP," tegasnya.

Untuk diketahui, saat menemui perwakilan buruh dan mahasiswa di dalam Gedung DPR RI, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel.

Rekomendasi