Pihak Kemenag Selewangkan Dana BOP Pesantren, MUI 'Colek' Gus Yaqut

| 03 Jun 2022 13:17
Pihak Kemenag Selewangkan Dana BOP Pesantren, MUI 'Colek' Gus Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Setkab)

ERA.id - Ada pihak Kementerian Agama RI (Kemenag) yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menanggapi.

"Sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren yang akhir-akhir banyak dibicarakan, maka saya mendukung sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dengan tegas telah menyatakan bahwa sebagai seorang menteri, beliau akan menerapkan zero tolerance terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kementerian yang beliau pimpin," kata Anwar, Jumat (3/6/2022).

Penyimpangan itu mencakup pemotongan, pungutan, atau hal lainnya yang terkait dengan dana BOP Pesantren. Lebih lanjut, Anwar menilai Gus Yaqut berpotensi akan dihambat saat menyelesaikan kasus ini.

Meski begitu, dia percaya Gus Yaqut akan membereskannya karena dianggap punya semangat dan keinginan yang kuat membuat Kemenag bersih.

Selanjutnya, Anwar berharap para penegak hukum ikut pula membantu Kemenag untuk menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebelumnya pada Rabu (1/6), Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyampaikan bahwa Kemenag akan menindak tegas oknum yang terbukti menyelewengkan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar dia.

Ia mengatakan terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasus sedang diproses hukum dan sebagian lainnya telah disidangkan.

"Bahkan, pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," tambah dia.

Nuruzzaman menyampaikan pula bahwa sejak menjabat Menag, Gus Yaqut langsung berbenah di kementeriannya dengan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

Rekomendasi